Bamsoet Soroti JKP Bagi Masyarakat
sinpo, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut Program Kartu Prakerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP yang seharusnya ditujukan untuk membantu pekerja yang kehilangan sumber pemasukan akibat pandemi, namun sulit diakses oleh para korban pemutusan hubungan kerja/PHK itu sendiri. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk menelusuri permasalahan dan hambatan yang dialami oleh korban PHK tersebut dalam mengakses dan menggunakan dua program bantuan dari pemerintah tersebut, sehingga dapat diberikan solusi agar korban PHK bisa mendapatkan bantuan.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan/Kemenaker dan Badan Pusat Statistik/BPS, menyamakan data jumlah orang yang kehilangan pekerjaan, mengingat per Oktober 2020 menurut Kemenaker ada 2,1 juta pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah, sedangkan BPS mencatat per Agustus 2020 terdapat 2,56 juta pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga didapat data valid dan bantuan dapat diarahkan tepat sasaran, " ucap Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima sinpo, Kamis, 8 April 2021.
Ia juga meminta pemerintah segera memberikan solusi bagi orang-orang yang tidak masuk dalam kriteria penerima program bantuan sosial/bansos karena selama ini termasuk dalam kategori rentan miskin, bukan masyarakat miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS, mengingat saat ini, kata dia, banyak dari masyarakat rentan miskin tersebut yang sangat terdampak pandemi dan juga membutuhkan bantuan.
Ia menyebut, pemerintah perlu mengevaluasi penyelenggaraan Program Kartu Prakerja yang menurut data, lebih banyak dinikmati oleh pekerja berpendapatan menengah, dan pernyataan pemerintah bahwa program Kartu Prakerja sejatinya bukan untuk bantuan sosial, melainkan untuk peningkatan keterampilan seluruh angkatan kerja.
"Serta juga mengevaluasi syarat dan kriteria untuk mengikuti program JKP yang dinilai mempersulit pekerja korban PHK, terutama pekerja rentan yang paling butuh perlindungan untuk mengakses manfaat program," ujar dia.
Selain itu, ia meminta pemerintah dan stakeholder lainnya memastikan dan berkomitmen agar program tunjangan pengangguran harus diprioritaskan dan difokuskan untuk kelompok pekerja rentan, yang di kemudian hari, jika dirasa perlu, program dapat dikembangkan menjadi lebih fleksibel sesuai kemampuan keuangan negara apabila memang harus memperluas target bantuan, mengingat ketika program semakin mudah diakses oleh para penganggur, maka semakin bermanfaat suatu program tunjangan pengangguran tersebut.
"MPR menyampaikan bahwa tunjangan atau bantuan bukan hanya bertujuan untuk melindungi pekerja, namun juga untuk mendorong perekonomian masyarakat, khususnya di tengah situasi pandemi covid-19," tuturnya.

