Cak Imin : PKB Apresiasi PMA 30/2020

Laporan: Poppy
Kamis, 08 April 2021 | 17:50 WIB
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. (Foto: Instagram @cakiminow)
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. (Foto: Instagram @cakiminow)

sinpo, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar menyatakan 
mengapresiasi terhadap lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020). 

Meski begitu, baginya PKB juga terus mendorong penuh agar aturan-aturan mengenai pendanaan untuk pesantren juga diatur melalui skema yang lebih rigid, kurikulum pesantren yang diberi keleluasaan untuk dikelola secara mandiri oleh pesantren, pengakuan pendidikan pesantren, pendidikan diniyah, serta kesetaraan gelar lulusan pesantren seperti halnya sekolah umum. 

"PKB berharap Presiden segera mengeluarkan Peraturan turunan dari UU Pesantren agar bisa segera operasional," kata Cak Imin sapaan akrab ya, dalam pernyataan tertulis yang diterima sinpo, Kamis, 8 April 2021. 

Hal itu menjadi bagian dalam pokok-pokok pikiran dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB pada Kamis, 8 April 2021. 

Hal lainnya yang juga ia singgung yaitu terkait bidang Pertanian, bagi PKB petani adalah penolong negeri, di masa pandemi, pertanian akan selalu menjadi tulang punggung survive nya sebuah bangsa. 

"PKB meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau, menjaga stabilitas harga pada saat panen raya melalui kebijakan tata niaga bahan pangan yang menguntungkan petani, percepatan alih teknologi dan modernisasi pertanian menjadi perhatian utama pemerintah," ujar dia.
[17:08, 4/8/2021] Popy IG: Cak Imin Sebut Pemulihan Ekonomi Perlu Libatkan UMKM 

Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan pemulihan ekonomi pasca pandemi perlu melibatkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) . Untuk itu, ia mengatakan, PKB mendorong pemerintah untuk memberikan alokasi anggaran yang cukup untuk sektor ini. 

"PKB juga akan terus membantu semua pelaku UMKM agar terus berdaya, bertahan survive di masa pandemi, bahkan bisa menjadi tulang punggung perekonomian nasional," ucap Cak Imin sapaan akrabnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima sinpo, Kamis, 8 April 2021. 

"Salah satunya UMKM berbasis pesantren. Sebab terbukti selama ini UMKM-lah yang paling serius terdampak pandemi," tuturnya. 

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menyatakan 
mengapresiasi terhadap lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020). 

Meski begitu, baginya PKB juga terus mendorong penuh agar aturan-aturan mengenai pendanaan untuk pesantren juga diatur melalui skema yang lebih rigid, kurikulum pesantren yang diberi keleluasaan untuk dikelola secara mandiri oleh pesantren, pengakuan pendidikan pesantren, pendidikan diniyah, serta kesetaraan gelar lulusan pesantren seperti halnya sekolah umum. 

"PKB berharap Presiden segera mengeluarkan Peraturan turunan dari UU Pesantren agar bisa segera operasional," kata Cak Imin sapaan akrab ya, dalam pernyataan tertulis yang diterima sinpo, Kamis, 8 April 2021. 

Hal itu menjadi bagian dalam pokok-pokok pikiran dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB pada Kamis, 8 April 2021.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI