Istana Pastikan Isu Keppres Darurat Uang Negara Hoaks

Laporan: Tisa
Senin, 05 April 2021 | 14:14 WIB
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar di publik dipastikan hoaks (Foto: Humas Kemensetneg)
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar di publik dipastikan hoaks (Foto: Humas Kemensetneg)

sinpo, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan informasi yang beredar mengenai telah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah tidak benar atau hoaks.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (04/04/2021).

Kabar yang beredar, disebutkan pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021.

Keppres yang diisukan tersebut menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia. 

“Dengan ini kami nyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” ujar Eddy.

Eddy menambahkan, sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keppres mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

”Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keppres tersebut,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI