Kemenlu Utus Pengacara & Tim Perlindungan WNI Dampingi Siti Aisyah
JAKARTA, sinpo.id - Dugaan kasus pembunuhan terhadap Kim Jong-nam dengan terdakwa Siti Aisyah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malaysia. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun menyatakan ikut mendampingi terdakwa pada sidang perdananya.
Kemenlu sudah menunjuk tim perlindungan warga negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk mendampingi Siti Aisyah dalam persidangan.
"Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama Pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia," kata Kemenlu seperti dilansir dalam siaran pers, Rabu (1/3).
Persidangan Siti Aisyah berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 waktu setempat. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan/dakwaan," sambungnya.
Dalam siaran persnya, Kemlu menuturkan, jaksa penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
"Dalam persidangan tersebut, tim Pengacara telah mengajukan "gag order? kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik. Ini agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Dan, permohonan tersebut diterima oleh hakim," ucapnya.
"Dengan telah dimulainya persidangan, maka Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama." ujarnya.
Kemlu menambahkan, pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah dalam kasus ini. "Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum," tukasnya. (hns)

