Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran

Laporan: Tisa
Jumat, 26 Maret 2021 | 11:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: kemenkopmk.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: kemenkopmk.go.id)

sinpo, JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Meski cuti bersama Idul Fitri tetap ada, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali untuk keadaan sangat mendesak, pada periode sebelum dan setelah Idul Fitri.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual.

Keputusan pelarangan mudik diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan yang mungkin terjadi selama periode mudik. Nantinya, kementerian/lembaga terkait akan mengeluarkan aturan lebih lanjut tentang pelarangan ini.

"Langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI