Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Pendataan Bengkel Penjual Knalpot Bising

Laporan: Wawan
Kamis, 25 Maret 2021 | 05:30 WIB
Knalpot Brong Yang Dilarang Penggunaannya
Knalpot Brong Yang Dilarang Penggunaannya

sinpo, 

Ditlantas Polda Metro beserta seluruh jajaran di tingkat Polres terus melakukan razia knalpot bising di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Dalam mendukung upaya tersebut, pihak kepolisian juga memperluas razia pada bengkel yang menjual knalpot bising.

“Kami tetap melakukan razia dan menindak pelanggar kasat mata yang melanggar, terutama yang untuk knalpot bising karena itu sebagai bentuk dari filterisasi juga,” ungkap Dir Lantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo).

“Yang perlu diketahui, kami juga akan memperluas wilayah razia yang tidak hanya menyasar ke pengendara dengan knalpot bising tapi juga ke bengkel yang menjual serta memasang knalpot tersebut,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada pemilik bengkel karena telah terlibat melanggar aturan terkait dengan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan.

“Pada dasarnya, semua kendaraan itu punya surat uji teknis ya, jadi jika kendaraan tersebut diganti sparepartnya namun tidak lulus uji teknis maka tidak layak jalan, begitupun dengan pergantian knalpot bising,” terangnya.

“Untuk bengkel yang menjual bahkan memasang knalpot bising pada kendaraan bermotor, nanti akan kami data dan undang, cuma ini masih kita pikirkan apakah akan didatangi satu persatu atau diundang dalam pertemuan. Di sana kita akan sosialisasikan karena mereka telah melanggar aturan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan, termasuk dengan kebisingan suara, jelas itu melanggar,” tegasnya.sinpo

Komentar: