Fatwa MUI:Vaksin Di Bulan Puasa Tidak Batalkan Puasa
sinpo,
Komisi Fatwa MUI melksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, dan di antara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai anduan bagi umat Islam agar dapat menjalanka puasa Ramadhan dg mmenuhi kaedah keagamaan dan pd saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dg program vaksinasi covid19 scr massif"
Berdasarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Sementara Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Fatwa MUI menghasilkan Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah Sebagai Pelaksana Vaksinasi:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

