RUU Pemilu Keluar dari Prolegnas

sinpo, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu keluar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Sebanyak 8 fraksi setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Lalu hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sepakat mencabut RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Jadi kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," katanya.
Ia menambahkan, RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II kecuali RUU Pemilu.