Pemerintah Yakin Komnas HAM Independen Usut Kasus Tol Cikampek KM 50

Laporan: Tisa
Selasa, 09 Maret 2021 | 19:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

sinpo, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI di tol Cikampek KM 50.

Kedatangan TP3, kata Mahfud, dipimpin oleh Ketua Abdullah Hehamahua bersama enam anggota lain salah satunya adalah Amien Rais. 

TP3 menyebut bahwa kejadian terbunuhnya anggota Laskar FPI di KM 50 sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Mahfud melalui  keterangan  persnya seperti disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Mahfud mengungkapkan, isi pembicaraan Presiden dalam pertemuan tersebut. Antara lain berkaitan dengan langkah pemerintah yang telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Komnas HAM telah memberikan laporan dan empat rekomendasi kepada presiden, agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik.

Mahfud juga menegaskan pernyataan kasus tewasnya Laskar FPI di Cikampek KM 50 sebagai pelanggaran HAM berat membutuhkan bukti. Antara lain perlu tiga aspek terpenuhi untuk memastikan hal tersebut yakni terstruktur, sistematis, dan masif.

"Diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya, enggak ada tuh," terang Mahfud.

Mahfud juga menerangkan bahwa sebelumnya TP3 telah diminta memberikan keterangan di Komnas HAM. Namun, berdasarkan berita acara yang ada, TP3 tak memberikan bukti tersebut.

TP3 hanya berlandaskan kepada keyakinan adanya pelanggaran HAM berat dalam kejadian tersebut. Hal itu ditentang oleh Mahfud.

"Kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," jelasnya.

Mahfud menilai penelusuran kasus melalui Komnas HAM sebagai langkah yang tepat, berdasarkan aturan yang berlaku.

"Komnas HAM mampu menangani perkara secara independen tanpa tekanan dari berbagai pihak," pungkasnya.sinpo

Komentar: