Swasta Diharapkan Bantu Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih

Laporan: Tisa
Jumat, 05 Maret 2021 | 12:55 WIB
Vaksin Covid-19 kini sudah didistribusikan ke masyarakat. (Foto: Humas Setkab).
Vaksin Covid-19 kini sudah didistribusikan ke masyarakat. (Foto: Humas Setkab).

sinpo, JAKARTA - Mayoritas pengembangan Vaksin Merah Putih saat ini sudah pada tahapan penelitian berskala laboratorium atau lab skill research dan tahapan faktor ekspresi. 

Tahap pengembangan ini terus dimonitor oleh Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Naisonal (Kemenristek BRIN). 

Pemerintah sudah mempersiapkan pengadaan vaksin hingga tahapan industrialnya demi terjaminnya produksi vaksin dalam jumlah besar.

Pada saat yang sama, pemerintah juga membuka peluang kerjasama dengan pihak industri swasta nasional untuk turut serta mensukseskan percepatan pengembangan Vaksin Merah Putih.

"Dibuka seluas-luasnya, dibawah koordinasi pemerintah untuk hilirisasi, baik meningkatkan kapasitas produksi, memfasilitasi proses uji pre klinis dan uji klinis, maupun meluaskan target pasar," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (4/3/2021).

Ia menambahkan, jika negara dapat memproduksi vaksin sendiri, maka kebutuhan vaksinasi akan lebih terjamin.

Indonesia juga berpotensi berperan aktif mencapai ketahanan kesehatan global di masa depan.

Diketahui saat ini dalam upaya percepatan pengembangan Vaksin Merah Putih merupakan kolaborasi lembaga riset, lembaga pemerintah non kementerian, dan perguruan tinggi, seperti LBM Eijkman, LIPI, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga dan Universitas Gajah Mada. 

Pengembangan dilakukan menggunakan platform protein rekombinen, viral factor termasuk inactivated virus dan genetik menggunakan DNA atau MRNA.

Dalam pengembangan vaksin, tidak hanya menggunakan pendekatan medis, namun melibatkan unsur lain yang kompleks. 

Pengembangan vaksin diklaim sesuai prosedur dan cara kerja sesuai standar atau mengacu good manufacturing practice sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Tahun 2021 tentang Penerapan Pedoman Cara Lembuatan Obat Yang Baik. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI