Menperin Terbitkan Ketentuan mengenai Kendaraan Bermotor dengan PPnBM DTP

Laporan: Tisa
Senin, 01 Maret 2021 | 20:49 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Humas Kemenperin)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Humas Kemenperin)

sinpo, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan insentif fiskal penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Hal ini merupakan upaya membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air, salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi COVID-19, agar kembali bergeliat.

Kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Penurunan tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2021,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir dari siaran pers, Kemenperin  (01/03/2021).

Menperin menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” jelasnya.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi produk dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tuturnya.

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” imbuhnya.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Agus optimistis, stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat dan meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.

Selain itu, juga dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas satu juta unit pada 2021 atau sama dengan kinerja produksi 2019.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),” tuturnya.

Dengan begitu, IKM dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi COVID-19, hingga nantinya dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021.

"Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional," tandasnya.sinpo

Komentar: