Pengajar Apresiasi Bantuan Kuota Kemendikbud

Laporan:
Senin, 01 Maret 2021 | 19:59 WIB
Poster bantuan kuota Kemendikbud (Foto: Humas Kemendikbud)
Poster bantuan kuota Kemendikbud (Foto: Humas Kemendikbud)

sinpo, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Hal ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 untuk peserta Didik pada PAUD.

Bantuan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. 

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, syaratnya untuk pendidik pada PAUD  dan jenjang pendidikan  dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. 

"Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif," jelasnya dalam keterangan pers virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (01/03/2021).

Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, kata dia, dapat diakses melalui situs resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Bantuan Kuota Data Internet pada Tahun 2020 Tepat dan Bermanfaat
Merujuk data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada tahun 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah COVID-19. 

Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.

Ia menerangkan, bantuan kuota data internet ini memang menerima respons positif dari pendidik dan peserta didik. 

Di antaranya adalah Luh Eka Yanti, Guru SMKN 3 Singaraja Kab. Buleleng, yang merasakan peningkatan partisipasi peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini membuat komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua semakin baik di era pandemi.

“Dengan bantuan ini semakin jarang guru mendapat komplain dari orang tua, peserta didik pun semakin banyak yang bisa hadir pembelajaran virtual. Terima kasih atas bantuan kuota internet yang diberikan, kini kami bisa menjalin hubungan yang lebih komunikatif antara guru dan peserta didik serta orang tua,” ungkapnya.

Tak ketinggalan, Wawan Hendrawan, siswa asal SMAN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak. Ia mengaku senang mendapat bantuan kuota internet karena memudahkannya melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Saya senang mendapat bantuan kuota internet, sehingga saya bisa men-download video-video pembelajaran yang bisa saya putar kembali di rumah,” ujar Wawan yang hanya mendapat sinyal internet di rumah pohon miliknya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI