Alasan Wakil Ketua Baleg Nilai RUU Perampasan Aset Penting
sinpo - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menanggapi soal RUU Perampasan Aset. Menurutnya, harus dipahami bahwa peraturan hukum khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan untuk memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
"Banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri. Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah. Karena itu RUU ini penting untuk dimajukan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).
Ia menambahkan wacana RUU Perampasan Aset Pidana ini sebenarnya sudah sejak jaman Pemerintahan SBY sudah ramai dipublik. Tahun 2012 Kemenkumham sudah merampungkan Naskah Akademik atas RUU ini. Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas.
"Sebagai wakil ketua Badan Legislasi, tentu saya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal," katanya.
Ia melihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. RUU Ini negara butuhkan untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
"Jika RUU Perampasan Aset Pidana ini bisa secara formal di Undangkan, hal ini bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman mereka terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," katanya.
Menurutnya, perlu ditekankan bahwa RUU Perampasan Aset Pidana ini memerlukan perangkat pokok. Pertama, definisi dan batasan aset apa yang bisa dikenakan RUU Ini. Kedua, cara negara menegakkan aturan perampasan aset. Penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada.
"Saya berkeyakinan, teman-teman di DPR dan Partai NasDem tentu akan mendukung RUU ini segera dibahas. Agar perampasan aset pidana tetap dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan formal yang masih sangat terbatas," katanya.

