Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja

Laporan: Tisa
Minggu, 21 Februari 2021 | 18:57 WIB
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di DPR pada Oktober 2020 (Foto: dpr.go.id)
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di DPR pada Oktober 2020 (Foto: dpr.go.id)

sinpo, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja ini resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan aturan ini diundangkan dengan tujuan menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas.

"Serta memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional," katanya melalui keterangan pers, Minggu (21/02/2021).

Sehubungan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut,lanjutnya, pemerintah juga telah melakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja.

"Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis," ucap Eddy.

Aturan pelaksanaan teknis tersebut, lanjutnya antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Selain itu, kata dia, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

"Ini diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," jelasnya. 

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI