PBNU Nilai Tepat Usulan Pemerintah Revisi UU ITE, Tapi Tetap Larang Ujaran Kebencian
sinpo, JAKARTA, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas menilai rencana pemerintah untuk meninjau ulang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya, UU Nomor 19 tahun 2016, itu adalah tepat.
“Revisi oleh parlemen tepat. Usulan pemerintah tepat. Tapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” kata Robikin pada Rabu (17/2).
Menurutnya bahwa UU ITE itu, harus dikembalikan kepada semangat dibentuknya, yaitu untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.
Sebagaimana diketahui, di era teknologi digital saat ini, marak transaksi elektronik menjadi satu kelaziman. Yaitu, banyak penipuan terjadi di dalamnya. “Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian bahwa konsumen tidak dirugikan,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak berarti bahwa UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian dan berita bohong, hoaks, dan sebagainya.
“Hemat saya, ujaran kebencian apalagi yang berdampak serius berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, penganut agama, etnik dan sebagainya, tetap perlu diwadahi dalam Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Dikatakan, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma di dalam UU ITE tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi.
Hal itu tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat, maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan persatuan bangsa dengan ujaran kebencian yang dilegalisasi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan meminta kepada parlemen agar bersama-sama merevisi UU ITE tersebut.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri pada Selasa (16/2).
Melalui akun Twitternya, ia kembali menegaskan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.

