Baleg DPR Pastikan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2020-2024
sinpo - Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyikapi wacana revisi UU ITE. Ia menyebutkan raker Baleg DPR bersama menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021 telah menetapkan daftar prolegnas prioritas 2021 dan daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.
"Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR bukan masuk prolegnas prioritas 2021," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).
Terhadap keinginan Presiden utk merevisi UU ITE pada dasarnya ia mengatakan tidak keberatan. Bahkan, hal itu perlu dilakukan untuk menjunjung profesionalitas polri sebagaiamana disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat fit and proper test di Komisi III DPR.
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang/kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tak bisa dijerat UU ITE," katanya.
Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagiamana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Ia menyebutkan bahwa hasil raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna namun masih mengalami penundaan.
"Maka, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata Baidowi.

