Berbasis Kebudayaan dan Hukum, Ini 3 Daerah Rujukan PPKM Mikro

Laporan: Tisa
Rabu, 17 Februari 2021 | 10:02 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

sinpo, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro) pada sejumlah wilayah di Pulau Jawa - Bali dapat menerapkan pendekatan penanganan yang unik, berbasis kebudayaan dan kearifan lokal.

Tujuannya, kata dia, agar masyarakat lebih mudah memahami esensi penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Wiku menyebut ada 3 daerah yang dapat menjadi contoh dalam penerapan PPKM Mikro agar lebih mudah dan efektif. 

"Wilayah diberikan kewenangan dapat melakukan inovasi yang disesuaikan dengan kultur masyarakat dan kondisi masyarakat di wilayahnya dengan tetap berpedoman dengan dasar hukum yang ditetapkan," katanya dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (16/02/2021).

Ia menerangkan, ada 3 daerah yang dapat menjadi rujukan sebagai contoh penerapan PPKM Mikro di masa pandemi yang masih berlangsung hingga kini.

Diantaranya Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur, Desa Kalibening, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Magelang di Jawa Tengah, dan Kelurahan Trirenggo Pedukuhan Bogoran, Kecamatan Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul di DI Yogyakarta.

Pertama, di Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur. Kabupaten ini melakukan penanganan secara terstruktur dengan mengidentifikasi faktor sukses, risiko penyebaran penyakit, dan risiko dampak. 

Ia mengungkapkan, pemerintah kabupaten setempat menyediakan dashboard informasi tentang upaya promotif - preventif, kuratif, serta tracing. 

"Pemerintah kabupaten juga menjunjung tinggi transparansi pemakaian anggaran kegiatan COVID-19, serta pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum secara disiplin terhadap mereka yang masih tidak patuh protokol kesehatan," lanjut Wiku. 

Kedua, Desa Kalibening, di Kabupaten Magelang. Melakukan organisasi dalam rangka pengurangan risiko bencana, menyediakan rumah singgah tempat isolasi pemudik yang terkena COVID-19. 

Menerapkan pendekatan berbasis kebudayaan yang dikenal "Jogi Tonggo". Pendekatan ini mengedepankan partisipatif warga yang saling menjaga dari penularan virus Corona.

"Jika ada yang terinfeksi COVID-19, warga dapat saling menjaga dengan memberikan perhatian dan tidak memberikan stigma negatif pada mereka yang tertular," lanjutnya. 

Desa ini juga menerapkan sistem bantuan dari warga untuk warga untuk meningkatkan solidaritas dan menurunkan stigma negatif. Lalu dengan memanfaatkan karakteristik lingkungan untuk budidaya tanaman demi meningkatkan ekonomi. 

Ketiga, Kelurahan Trirenggo, Bantul DI Yogyakarta. Kelurahan ini menyediakan shelter isolasi pasien COVID-19 untuk warga yang tidak memungkinkan isolasi di rumah.

Selain itu, imbuhnya, melaksanakan sosialisasi dan edukasi berkala kepada masyarakat di tempat-tempat umum dan ke rumah masing-masing. 

Serta, kata Wiku, berkolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan sepertu penyemprotan disinfektan ke tempat umum. 

"Saya berterima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam mewujudkan PPKM Mikro yang efektif pada 3 wilayah tersebut," ucap pria bergelar profesor ini. 

Dari ketiga wilayah tersebut, terang Wiku, dapat dilihat bahwa PPKM Mikro dapat dilakukan secara efektif dan efisien. 

"Sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," lanjutnya. 

Untuk itu dengan penerapan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Desa dan kelurahan dapat lebih fokus menjalankan tugas. 

"Diharapkan pada minggu-minggu selanjutnya, perkembangan penanganan Covid-19 akan menunjukkan tren yang terus membaik," pungkas Wiku. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI