Nasdem Sebut Pernyataan Jokowi Soal UU ITE Dimaknai Soal Diskresi Polri
sinpo - Wakil ketua fraksi NasDem, Willy Aditya menilai pernyataan presiden soal UU ITE perlu dimaknai soal penggunaan diskresi oleh polri dalam menangani laporan kasus ITE. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian sampai peraturan Kapolri.
"Kami tentu sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan," kata Willy lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, jajaran kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya untuk menyelesaikan langsung dilapangan. Singkatnya Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun diantara sesama warga negara.
"Kedua, selektif memilih kasus ini adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Presiden. Artinya, sumber daya kita perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih (over criminalization)," katanya.
Menurutnya, situasi perkembangan terbaru dunia digital di indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP. Fraksi NasDem akan menjadi Fraksi terdepan mengawal dan memastikan bahwa polisi akan mengimplementasikan kehendak presiden.
"Teman-teman di komisi III akan menjadi garda terdepannya. Terlalu mahal demokratisasi, dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan dibawah sistem hukum yang mengekangnya," katanya.

