Pemerintah Tak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Laporan: Tisa
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:09 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto: Humas Kemensetneg)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto: Humas Kemensetneg)

sinpo, JAKARTA -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang.

Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 

Menurut Mensesneg, kedua Undang-Undang ini dinilai pemerintah telah baik implementasinya dan sebaiknya dijalankan.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno melalui keterangan pers, Selasa (16/02/2021).

Ia mencontohkan, misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinilai pemerintah sudah dijalankan dan sukses.

"Kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Mensesneg.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan Pilkada Serentak pada bulan November 2024. 

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Menurutnya aneh, bila undang-undang belum dilaksanakan kemudian malah mau diubah.

"Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujar mantan Rektor UGM ini.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan.

Mensesneg mengharapkan tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang," ungkapnya.

Lebih jauh, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini tidak mempertimbangkan rencana revisi Undang-Undang tersebut sebagian atau keseluruhan.

"Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tandasnya.sinpo

Komentar: