Saleh Daulay: Revisi UU ITE Harus Disesuaikan dengan Perkembangan IT dan Medsos

Laporan: Lilis
Selasa, 16 Februari 2021 | 11:36 WIB
Saleh Daulay (Dok. Instagram Salehpd)
Saleh Daulay (Dok. Instagram Salehpd)

sinpo - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksi PAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian presiden terhadap isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat. Termasuk persoalan yang berkenaan dengan penerapan UU ITE. Selama ini, disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal 'karet' dalam UU tersebut.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Ia menegaskan fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi".

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," katanya.

Namun demikian, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan. 

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," katanya.

Kedua, ia menambahkan revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," katanya.sinpo

Komentar: