Ahok Tak Diberhentikan, Gerindra Sebut Pemerintah Melanggar Hukum

Laporan:
Rabu, 01 Maret 2017 | 07:13 WIB

JAKARTA,?sinpo.id?-?Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, dengan tidak memberhentikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka pemerintah telah terang benderang melawan hukum.

"Bagi Gerindra, ketika kami bicara Angket Ahok maka kami merasa pemerintah telah terang benderang melawan hukum," kata Andre di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Andre menilai, dengan tidak memberhentikan Ahok, pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai melanggar pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sekaligus mengabaikan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PKPU Nomor 12 tahun 2016.

Terkait hal itu, Andre menegaskan, tujuan dari Angket Ahok Gate tidak ada kaitannya dengan makar, mengingat Surat Keputusan Pemberhentian Gubernur merupakan domain Presiden, melainkan hanya mengkoreksi kebijakan Presiden.

"SK Pemberhentian Gubernur itu domainnya presiden, kita tentu tidak ada niat makar, Ahok tampil seperti 'superman', hukum tumpul ke bawah, tajam keatas. Itulah fakta hukum di jaman rezim Jokowi," tandas Andre. (nhf/tsa)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI