Guru Honorer di Bone Dipecat, DPD berharap Bupati Bersikap Bijaksana

Laporan: Ria
Jumat, 12 Februari 2021 | 20:24 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin

sinpo, JAKARTA, Atas pemberitaan di media tentang pemecatan guru honorer berinisial VN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang diberhentikan karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook sangat disayangkan oleh Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

"Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di SDN 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan tersebut benar aiibat mengunggah rincian gajinya (bersumber dari dana BOS) sebesar Rp700,000, selama 4 bulan," tegas Sultan, Jumat (12/2).

Karena itu pihaknya mendukung langkah Komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran masalah ini, dan Bupati Bone pasti akan bijak mengambil keputusan.

Menurut Sultan, kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka bahkan selalu menjadi wacana yang dibahas selama ini. Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.

"Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta," tambahnya.

Ia berharap agar Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru di luar PNS.

Menurut data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta Guru. Angka tersebut diluar Guru yang berstatus PNS. Pertumbuhan jumlah ASN Guru hanya sekitar dua persen per tahun.

Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN' yang tersedia di Sekolah negeri. Dan jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.

"Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita dimasa yang akan datang, dan pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar. Maka kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud  untuk menseleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun ini (2021). Sebab, rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer," tambahnya.

Namun demikian, realisasi program seleksi guru harus segera berjalan, dengan begitu maka akan mendapatkan guru-guru yang berkompeten dalam mendidik, dan juga mengatasi kedua masalah.

"Baik kesejahteraannya melalui penghasilan yang layak maupun peningkatan ketersediaan guru ASN", pungkasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI