Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Media Sampai Juni
sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari jika insan pers juga menghadapi masa sulit akibat pandemi ini yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di dunia.
Hal ini disampaikan Jokowi saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dihadirinya secara virrual dari Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (09/02/2021).
“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya, yang juga tidak mudah seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI,” tuturnya.
Dalam rangka meringankan beban industri media tersebut, imbuh Presiden, Pemerintah telah memasukkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi awak media ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh Pemerintah.
Tanggunan pemerintah terhadap industri media ini, kata Presiden, akan berlaku sampai bulan Juni 2021.
Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian pembebasan PPh (Pasal) 22 impor, dan percepatan restitusi dan insentif, ini juga berlaku sampai Juni 2021.
"Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik,” terangnya.
Dirinya pun mengajak insan media senantiasa membangun harapan, menyuarakan optimisme, dan bersikap optimistis dalam penanganan krisis kesehatan.
"Serta penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan,” kata Jokowi.
Dalam acara HPN kali ini, kembali diberikan penghargaan bagi sejumlah media dan kalangan jurnalis di antaranya Anugerah Jurnalistik Adinegoro, Anugerah Kebudayaan, dan penghargaan Pena Emas.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo turut menerima penghargaan berupa Medali Emas Kemerdekaan Pers sebagai penghargaan tertinggi pada HPN.
Doni dinilai telah membangun kerja sama dengan pers dan para jurnalis melalui sejumlah program sosialisasi penanggulangan pandemi COVID-19.

