Azis Syamsuddin: Pengawasan Implementasi PPKM Mikro Perlu Ditingkatkan

Laporan: Lilis
Selasa, 09 Februari 2021 | 09:35 WIB
Azis Syamsuddin (Dok. Instagram azissyamsuddin.korpolkam)
Azis Syamsuddin (Dok. Instagram azissyamsuddin.korpolkam)

sinpo - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada hari ini yaitu 9-22 Februari 2021 di sejumlah wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka Covid-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan" Kata Azis Syamsuddin (9/2/2021).

Wakil Ketua Umum Golkar itu mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah agar penanganan Covid-19 yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan serta meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19 (tracing) guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

"Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat guna meminimalisir potensi penularan covid-19 di berbagai kluster serta mensosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri, serta membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik" ujarnya.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin mengharapkan Pemda dapat melalukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan ,satgas covid 19 hingga sampai ke tingkat bawah Ketua RT/RW dan stakholder lain yang terkait. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan, guna menekan angkat penyebaran virus Corona" tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI