Ketua DPD RI Sarankan Mendikbud Buat Kurikulum Masa Darurat Pandemi
sinpo, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Dalam Masa Darurat. SE itu dikeluarkan untuk mengedepankan keselamatan karena Covid-19 masih tinggi.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar implementasi SE ini selaras dengan kebijakan di daerah masing-masing. Kendati begitu, Senator Dapil Jawa Timur itu menilai harus ada solusi lain yang diambil oleh Mendikbud selain menerbitkan SE tersebut.
"Harus ada solusi lain mengenai kriteria kelulusan agar kasus tidak naik kelas yang mengancam ribuan siswa di beberapa daerah tak terulang lagi, karena disebabkan oleh jaringan internet yang buruk sehingga siswa tak bisa mengikuti ujian," tegas LaNyalla, Jumat (5/2/2021).
Selain itu, mantan Ketua KADIN Jawa Timur itu meminta Mendikbud belajar dari pengalaman saat ini, terkait merebaknya virus Covid-19 yang mengganggu proses belajar mengajar.
"Sebaiknya Mendikbud membuat kurikulum darurat yang dapat digunakan pada kondisi khusus, seperti sekolah dalam kebencanaan atau kejadian lainnya, sehingga kita tidak gagap dalam menghadapi permasalahan pendidikan," saran alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Peserta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," demikian bunyi SE yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021 itu.

