Pengamat: Jilbab, SKB 3 Menteri Sesuai Amanat Konstitusi

Laporan: Ria
Jumat, 05 Februari 2021 | 10:14 WIB
Pengamat: Jilbab, SKB 3 Menteri Sesuai Amanat Konstitusi (Foto:Istimewa)
Pengamat: Jilbab, SKB 3 Menteri Sesuai Amanat Konstitusi (Foto:Istimewa)

sinpo, JAKARTA, Pengamat  hukum  konstitusi  dari  Lembaga  Analisa  Konstitusi  dan  Negara  (LASINA)  Tohadi  menilai keluarnya  SKB  3  Menteri  yang  mengatur penggunaan pakaian  seragam  sekolah adalah menjamin  hak kebebasan beragama siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah.

“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah. Ini sejalan dengan amanah konstitusi,” demikian Tohadi pada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Menurut Tohadi,  diktum  SKB  3  Menteri  yang  pertama, menegaskan adanya  jaminan  hak  untuk memilih  apakah  akan  menggunakan  pakaian  seragam  dan  atribut  tanpa  atau  dengan  kekhasan  agama tertentu.

Sehingga dengan  ketentuan  ini,  siswa  yang  beragama  lain dari  agama  yang  dianut  mayoritas  siswa  di  sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

“Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamnya,” ujarnya.

Dikatakan, hak beragama itu sesuai Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”Jadi, tepat pengaturan yang ada dalam diktum kedua SKB 3 Menteri itu. Diktum kedua, menegaskan  adanya  jaminan  dari Pemerintah  daerah  dan  sekolahatas  hak  memilih pakaian seragam siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah. Ini sudah sangat tepat!” jelas Tohadi lagi.

Namun  demikian,  Tohadi  memberikan  catatan  pada  diktum  ketiga  SKB  3  Menteri  yang  menyatakan pemerintah  daerah  dan  sekolah  tidak  boleh  mewajibkan, memerintahkan,  mensyaratkan,  mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

“Secara  prinsip  saya  setuju  pemerintah  daerah  dan  sekolah tidak  boleh  mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan,  atau  melarang penggunaan  pakaian  seragam  dan  atribut  dengan  kekhasan agama tertentu.  Kalau  sifatnya  memaksa atau imperatif,  pada  dasarnya tidak  boleh,  karena  ada paksaan di dalamnya!” kata Tohadi.

Hanya saja pihaknya  mempertanyakan  kejelasan  norma  SKB  3  Menteri  tersebut  terkait  himbauan  dari  sekolah agama bagi siswa yang beragama sesuai sekolah agama tersebut. “Apakah jika misalnya MTs atau MA menghimbau kepada siswi agar menggunakan jilbab juga termasuk tidak dibolehkan?” tanya Tohadi.

Karena itu dia memberikan catatan  agar SKB 3 Menteri lebih diperjelas normanya khususnya pengaturan bagi sekolah agama bagi siswa yang beragama sesuai sekolah agama tersebut.

Diktum ketiga dalam SKB 3 Menteri itu berbunyi: ‘Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan,memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarangpenggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasanagama tertentu.’

BERITALAINNYA
BERITATERKINI