Wapres Apresiasi Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah

Laporan: Tisa
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Biro KIP Setwapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Biro KIP Setwapres)

sinpo, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi kesigapan Polri dalam menangkap pelaku yang mendirikan Pasar Muamalah di Depok  baru-baru ini.

Wapres menegaskan kegiatan keuangan ilegal itu tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku dan disepakati di Indonesia.

"Mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," ungkap Wapres dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Ia memastikan, transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Tanah Air. 

Sehingga, menurutnya langkah hukum yang dilakukan Polri itu bertujuan untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem keuangan nasional.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," tuturnya.

Sementara, soal alasan dibentuknya komunitas perdagangan ini karena mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi menggunakan mata uang Arab Saudi.

Namun Ma'ruf menegaskan bahwa apapun alasannya tidak bisa diterima karena penggunaan mata uangnya tidak sesuai dengan aturan di negeri ini.

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," pungkas mantan Ketua MUI ini.

Sebagaimana diberitakan, Pasar Muamalah yang beroperasi sejak 2014 lalu, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah satu tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI