PPID BKN Selesaikan Sengketa Informasi dengan ICW

Laporan: Lilis
Rabu, 03 Februari 2021 | 15:19 WIB
Dok. bkn.go.id
Dok. bkn.go.id

sinpo - Sidang penyelesaian sengketa informasi antara Badan Kepegawaian Negara sebagai Termohon dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 secara virtual dengan agenda pemeriksaan awal. 

Persidangan Pemeriksaan Awal dihadiri oleh ICW sebagai Pemohon dan BKN sebagai Termohon. Adapun Majelis Komisioner dalam persidangan sengketa ini beranggotakan Romanus Ndau (ketua), Gede Narayana (anggota), dan Wafa Patria Umma (anggota). Sedangkan pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN didampingi oleh tim dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN.

Berdasarkan surat putusan sela Nomor 058/XII/KIP-PS-A-PNTP/2021, hasil sidang memutuskan bahwa:

1. Menerima Permohonan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
2. Menetapkan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
3. Memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi Nomor: 058/XII/KIP-PS/2018 dari register sengketa.

Subagyo, Pranata Humas Madya, selaku ketua tim penyelesaian sengketa informasi PPID BKN, menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik penting bagi tata kelola pemerintahan yang baik.” Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik”.

 “BKN sebagai badan publik yang bertanggungjawab terhadap negara dan masyarakat akan terus menjunjung tinggi tranparasi informasi publik,” ujar Deni Kurniadi, Pranata Humas Muda, selaku perwakilan PPID BKN. Kedepan BKN berharap dapat  menjalin kerja sama yang baik dengan ICW.sinpo

Komentar: