Dinaskertrans DKI: Perusahaan di Jaksel Paling Banyak Langgar Prokes

Laporan: Tisa
Rabu, 03 Februari 2021 | 13:23 WIB
Ilustrasi gedung perkantoran di DKI Jakarta (Foto: Ist.)
Ilustrasi gedung perkantoran di DKI Jakarta (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus menutup sejumlah perusahaan, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kini disebut sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebagian besar perusahaan ditutup lantaran ada karyawannya yang terpapar COVID-19.

Ia menyebut pihaknya melakukan penutupan sementara perusahaan-perusahaan tersebut, mulai dari 11 Januari hingga 2 Februari 2021. 

"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB (sebanyak) 1.481 perusahaan yang disidak, 911 ditutup sementara, nihil denda," ungkap Andri dalam keterangan persnya, Rabu (3/2/2021).

Andri menjelaskan, dari 911 perusahaan yang ditutup terkait kasus COVID-19, 901 di antaranya dilaporkan ada karyawan yang terpapar virus korona. 

"Ratusan perusahaan tersebut berada di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Perusahaan yang ditutup karena COVID-19, jumlahnya 901 perusahaan," ujarnya. 

Adapun rinciannya, kata dia, terdiri dari 281 perusahaan di Jakarta Pusat, 105 perusahaan di Jakarta Barat, 80 perusahaan di Jakarta Utara, 71 Perusahaan di Jakarta Timur, 364 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain akibat karyawan terpapar COVID-19, sebanyak 10 perusahaan yang ditutup lantaran diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan. 

Andri mengungkapkan, pelanggaran prokes yang paling banyak terjadi sejauh ini, ditemukan di perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan 10 perusahaan. Terdiri dari 2 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 perusahaan di Jakarta Utara, 1 perusahaan di Jakarta Timur dan 5 perusahaan di Jakarta Selatan," terangnya.

Sebagai informasi, data Disnakertrans mencatat total perusahaan yang ada Jakarta saat ini, jumlahnya mencapai 82.637. 

Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 54.583 perusahaan mikro, 13.160 perusahaan kecil, 10.726 perusahaan menengah, 4.168 perusahaan besar. sinpo

Komentar: