Pembekalan CPNS, Seskab: Presiden Orangnya Tidak Bisa Diam

Laporan: Tisa
Selasa, 02 Februari 2021 | 09:54 WIB
Seskab Pramono Anung memberikan arahan kepada 60 CPNS Setkab Formasi TA 2019 (Foto: Humas Setkab)
Seskab Pramono Anung memberikan arahan kepada 60 CPNS Setkab Formasi TA 2019 (Foto: Humas Setkab)

sinpo, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan arahan kepada 60 CPNS Sekretariat Kabinet (Seskab) Formasi Tahun Anggaran (TA) 2019, Senin (01/02/2021).

Pengarahan yang disampaikan melalui konferensi video itu adalah bagian dari rangkaian acara Pembekalan dan Orientasi CPNS Setkab Formasi TA 2019.

“Tugas utama dan terutama (Setkab) adalah memberikan pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden secara administratif, secara manajerial, mempersiapkan rapat-rapat, termasuk Sidang Kabinet Paripurna, Rapat Terbatas, Rapat Intern,” ujar Seskab kepada para CPNS.

Seskab mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki karakter sebagai pekerja keras dan memiliki mobilitas yang sangat tinggi, termasuk saat pandemi sekarang ini. 

“Karakter Presiden kita adalah pekerja keras, selalu cepat ingin berubah menuju yang lebih baik, tidak bisa diam,” katanya.

Intensitas pelaksanaan rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden, yang penyiapannya merupakan tanggung jawab Setkab, selama pandemi tidaklah berkurang.

“Bahkan rapat-rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden yang perlu kita siapkan setiap hari rata-rata di era pandemi ini saja bisa dua kali," terangnya. 

Ia mencontohkan seperti pada hari ini, ada Rapat Intern, serta Rapat Terbatas yang harus dipersiapkan sebelum dimulainya kegiatan tersebut.

"Termasuk harus mendampingi Presiden dalam acara-acara seremonial yang ada,” imbuh Seskab dua periode pemerintahan Presiden Jokowi ini.

Selain itu, Pramono menambahkan, ia juga bertindak sebagai sekretaris tim penilai akhir seluruh eselon I kementerian/lembaga serta direksi dan komisaris BUMN yang keputusannya ada di tangan Presiden.

“Begitu banyak tugas yang ada, termasuk nanti Saudara akan juga mendapatkan kesempatan untuk mereviu seluruh Peraturan Menteri," ucap politikus PDI Perjuangan ini.

Saat ini, lanjutnya, seluruh Peraturan Menteri harus mendapatkan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet sebelum diundangkan. 

"Maka Saudara-saudara bisa mempelajari banyak hal tentang hal tersebut," pungkas pejabat kelahiran Kediri, Jawa Timur ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI