MPR: Pajak Penjualan Pulsa, Token, Voucer Perlu Sosialiasi yang Baik
sinpo, JAKARTA, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan pola komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah/Kementerian Keuangan. Pasalnya, muncul protes terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Syarief Hasan menilai, masyarakat umum menangkap bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berpengaruh pada harga pulsa, kartu perdana, token, dan voucher dimana konsumennya yang terbanyak adalah rakyat kurang/tidak mampu. Protes itu karena sosialisasi yang dilakukan Kementerian Keuangan masih sangat kurang.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai, masalah ini muncul karena kurang baiknya pola komunikasi Kementerian Keuangan kepada masyarakat. “Masyarakat umum menangkap berbeda. Peraturan Menteri Keuangan ini sehingga muncul protes dari masyarakat.”, tegas Syarief Hasan, Senin (1/2/2021).
Karena itu, dia mendorong, agar Pemerintah memiliki juru bicara yang bisa membahasakan, memahami kebijakan-kebijakan pemerintah kepada masyarakat. “Setiap kebijakan mesti disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, agar pemerintah dapat mengetahui penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. termasuk juga kebijakan dana wakaf,” ungkapnya.
Menurutnya, para juru bicara ataupun staf khusus dari kementerian keuangan harus lebih memahami posisinya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah/kementerian keuangan. “Juru bicara harus melakukan langkah-langkah sosialisasi di media nasional setiap kali ada kebijakan baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat dan mengakibatkan keresahan di tengah pandemi Covid 19,” jelas Syarief Hasan.
Ia menilai, kebiasaan para juru bicara dan staf khusus yang lebih sering berkomentar di media sosial mesti diperbaiki. “Pemetintah /Kementerian dan lembaga harus memberikan pembinaan sebelum memilih juru bicara/staf khusus sehingga mereka bisa menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan K/L, khususnya setiap ada kebijakan baru yang akan mempengaruhi kualitas hidup rakyat, khususnya rakyat yang kurang/tidak mampu,” pungkasnya.

