Sekjen Partai Berkarya Tolak Revisi UU Pemilu
sinpo - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menanggapi pro kontra usulan dalam RUU Pemilu. Ia menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang Parlemen Treshold (PT) berjenjang 5% (pusat) 4 %( provinsi ) 3 %(kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil.
"Perubahan dan evaluasi UU PEMILU baiknya dilakukan sekali dalam lima kali PEMILU berturut-turut (25 tahun)," katanya dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021)
Ia menilai UU PEMILU dibuat untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu. Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan.
"Partai-partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya (partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor) atau partainya tidak diikutkan pemilu, minimal satu kali pemilu.
"Meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan UU pemilu ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak, seperti penanganan pandemi Covid19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi," katanya.
"Mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU PEMILU tersebut, melibatkan partai-partai non parlement bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yan memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," katanya.

