Jaksa Agung Sebut akan Ada 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Asabri

Kejagung

Oleh: ria
Selasa, 26 Januari 2021 | 13:35 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Ahmad Sahroni, dan Pangeran Khaerul Saleh di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (26/1/2021).(Foto:Agam/sinpo
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Ahmad Sahroni, dan Pangeran Khaerul Saleh di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (26/1/2021).(Foto:Agam/sinpo

sinpo, JAKARTA, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi 7 calon tersangka kasus korupsi investasi PT Asabri. Pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman.

Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Ahmad Sahroni, dan Pangeran Khaerul Saleh di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Raker dengan Kejagung tersebut terklait Pertama, Evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta Target dan Capaian; Kedua, Penanganan Kasus-Kasus yang Menarik Perhatian Publik dan Strategi Peningkatan Kualitas SDM, dan Ketiga,  Tindak Lanjut Kesimpulan Raker Sebelumnya.

Hanya aja Burhanuddin tidak bersedia menyebutkan siapa saja calon tersangka dalam perkara tersebut. "Soal yang tujuh calon tersangka itu, tentu belum bisa disebutkan nama-namanya," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga orang karyawan Benny Tjokrosaputro dan seorang pengusaha inisial SJS untuk dalami keterlibatan Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa ketiga karyawan tersebut berinisial J, RM, dan JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro serta pengusaha berinisial SJS.

Menurut Leonard, keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. "Diperiksa sebagai saksi," katanya, Senin (25/1/2021).

Alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut kata Leonard, yaitu dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terang-berderang dan bisa segera tetapkan tersangka. "Semua itu dalam rangka mencari fakta hukum dan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.sinpo

Komentar: