Komnas HAM akan Evaluasi Sekolah Diskriminatif di Padang
sinpo, JAKARTA, Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat akan mengevaluasi aturan diskriminatif di lingkungan sekolah.
Keputusan akan dilakukannya evaluasi tersebut berdasarkan hasil pertemuan antara Komnas HAM Sumatera Barat, Ombudsman, dan Disdik Sumatera Barat terkait pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang.
"Disdik Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Sumatera Barat," tegas Beka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Rencananya, evaluasi menyeluruh tersebut akan dilakukan mulai 25 Januari hingga 1 Februari 2021. Nantinya, peraturan di masing-masing sekolah akan disesuaikan dengan tata dinas yang ada.
Selanjutnya, akan ada pertemuan kembali guna membahas hasil evaluasi tersebut. "Pada 2 Februari akan ada pertemuan antara Disdik, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada," kata Beka lagi.
Dalam upaya mengimplementasikan sekolah ramah HAM, nantinya juga akan ada sosialisasi buku pendamping guru yang diterbitkan Komnas HAM. Sosialisasi akan diberikan kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat.
Menurut Beka, Disdik Sumatera Barat juga akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik. “Hal ini dilakukan supaya peserta didik bisa belajar dengan nyaman,” pungkasnya.

