Komisi III DPR Mulai Uji Kelayakan 7 Calon Hakim Agung

Hakim Agung

Oleh: ria
Selasa, 26 Januari 2021 | 11:07 WIB
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Foto:Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir (Foto:Istimewa)

sinpo, JAKARTA, Komisi III DPR memulai rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Ada tujuh calon hakim agung dan hakim ad hoc, yang akan mengikuti proses uji kelayakan tersbeut hingga hari Kamis mendatang.

"Pada Selasa (26/1) hari ini pukul 14.00 WIB calon hakim agung dan hakim ad hoc akan membuat makalah. Selanjutnya pada Rabu (27/1) dan Kamis (28/1) mereka akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berupa wawancara,” tegas Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, Selasa (26/1).

"Insya Allah, pada Kamis sore Komisi III DPR sudah dapat mengambil keputusan untuk menyetujui calon-calon hakim tersebut atau tidak," kata Waketum Golkar itu.

Setidaknya ada tujuh calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Mereka yaitu, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) Triyono Martanto.

Selain itu, empat calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu Banelaus Naispospos, Petrus Paulus, Sinintha Yuliansih, dan Yarna Dewita. Sementara, dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial, yaitu Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari.

Sebelumnya, pada Senin (25/1/2021), Komisi III DPR telah meminta penjelasan dari Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata soal proses seleksi yang dilakukan KY hingga menghasilkan usulan tujuh nama tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) memiliki bank data yang menyimpan profil (profilling) lengkap para hakim yang akan menjadi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Karena hal itu akan memudahkan DPR RI dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta menyetujui calon hakim yang diusulkan KY. “Profiling yang ada akan membantu kami melihat calonnya apakah akan disetujui atau tidak. Juga terkait umur secara formal memang memenuhi syarat, cuma kami highlight jangan terlalu muda. Sebab, akan terlalu lama menjadi Hakim Agungnya, sementara Hakim Agung kan agak susah diawasi," ungkap Arsul.sinpo

Komentar: