Sistem Integrasi BKN, Pengelolaan Disiplin ASN Tak Lagi Ribet

Laporan: Tisa
Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:24 WIB
Sitem teringrasi pengelolaan disiplin ASN yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id (Foto: Humas BKN)
Sitem teringrasi pengelolaan disiplin ASN yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id (Foto: Humas BKN)

sinpo, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengawasan dilakukan kepada ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sistem pengawasan kedisiplinan yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I'DIS)," kata Paryono melalui keterangan pers tertulis, Jumat (22/01/2021).

Ia menerangkan, sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. 

"Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN," ucapnya.

Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. 

Pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010. 

Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini, kata dia, tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN.

"Tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin ," jelasnya.

Selain itu, juga menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban. 

Paryono menjelaskan, I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional.

"Kemudian juga memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur," imbuhnya.

Hal ini termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN. 

Adapun sasaran dari pembangunan I'DIS, yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur.

"Menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin," lanjut pejabat BKN.

Ia menegaskan, membangun pentingnya penegakkN budaya tertib administrasi, menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS.

"Serta membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN," ungkapnya.

BKN menilai, pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal.

"Meliputi efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time," katanya.

Tak hanya itu, pengawasan juga terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, serta transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin.

Hukuman disiplin, lanjutnya, tentu melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai.

"Termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI