Jokowi Perbolehkan Nama Rupabumi RI Pakai Bahasa Asing

Laporan: Tisa
Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada tanggal 6 Januari 2021.

"Pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi pertimbangan PP ini seperti dikutip situs setkab.go.id, Sabtu (23/01/2021).

Selain itu, penamaan rupabumi dimaksudkan untuk melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Disebutkan juga, penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial, serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Dalam PP Nomor 2/2021 ini dituangkan berbagai ketentuan mengenai unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku.

Selain itu, juga diatur pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi, hingga pendanaan.

Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional dan Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN).

UNGEGN adalah organisasi kelompok pakar PBB yang menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.

“Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1) PP ini.

Unsur Alami dan Unsur Buatan tersebut adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2), Unsur Alami dimaksud meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya. 

Sementara Unsur Buatan dimaksud terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

“Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud, tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Adapun dalam aturan lanjutannya, disampaikan, Presiden memperbolehkan penamaan rupabumi di Indonesia menggunakan bahasa aaing atau daerah.

Hal ini diatu pada Pasal 3, Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:

a. menggunakan bahasa Indonesia;

b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;

c. menggunakan abjad romawi;

d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;

e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;

f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;

g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;

h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;

i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan

j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

“Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” bunyi Pasal 4.

Penyelenggara Nama Rupabumi
Dalam PP ini dijelaskan Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan.

“Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait,” bunyi Pasal 6 ayat (2).

Kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, di bidang luar negeri, hingga di bidang pertahanan.

Selain itu, juga termasuk kementerian di bidang perencanaan pembangunan nasional, di bidang kelautan, di bidang pendidikan, di bidang kebudayaan, serta K/L lainnya  yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional. 

Sementara untuk yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi diselenggarakan oleh Pemda provinsi.

"Untuk yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Pemda kabupaten/kota," demikian bunyi PP ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI