Jual-Beli Surat Palsu Tes COVID-19 Terungkap, Verifikator Bakal Perketat Pemeriksaan

Laporan: Tisa
Jumat, 22 Januari 2021 | 09:35 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

sinpo, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan bakal disiagakannya petugas verfikator di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional, secara ketat.

Hal ini menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat polymerase chain reaction test (PCR) dengan cara diperjualbelikan. 

Ia menegaskan, para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik, diwajibkan mengantongi hasil tes COVID-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar. 

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," kata Wiku di Gedung BNPB, Jakarta yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/01/2021).

Stgas COVID-19 mengingatkan, bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes, maka sanksi pidana akan dijatuhkan kepada para pelakunya. 

Ancaman sanksi pidana ini, kata pria bergelar profesor ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. 

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan, meski melakukan melakukan perjalanan domestik. 

"Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI