Kebijakan Baru PPKM, Jam Operasional Mal dan Restoran Ditambah
sinpo, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi virus korona.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 yang sebelumnya akan berakhir pada 25 Januari mendatang.
Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan.
"Yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional," katanya di Jakarta, Kamis (21/01/2021).
Ia menyebut, hal ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi oleh pihaknya yang kemudian untuk terus diberlakukan perpanjangan kebijakan atau tidak.
Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ucap pria yang juga Menko Bidang Perekonomian ini.
Berikut ini aturan terbaru dari PPKM yang diterapkan pemerintah, sebagaimana yang disampaikan Ketua KPC-PEN:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Bagi sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Tentunya terkait dengan transportasi, diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” imbuh Airlangga.
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum partai beringin ini juga menyampaikan mengenai perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa kumulatif kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari kemarin, dilaporkan sudah mencapai 939.948 orang.
"Dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen," tandasnya.

