Jokowi Keluarkan Inpres Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Perbatasan

Laporan: Tisa
Selasa, 19 Januari 2021 | 20:26 WIB
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw (Foto: Humas Setkab)
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw (Foto: Humas Setkab)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan dimaksud, melalui Inpres yang ditandatangani pada 11 Januari 2021 ini, Presiden menginstruksikan sejumlah hal yang ditujukan pada menteri/kepala lembaga/pimpinan pemerintah daerah.

Instruksi pertama diberikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, hingga Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, instruksi juga disampaikan Kepala Negara kepada Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Seluruhnya, diperintahkan Presiden untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan dimaksud.

Program kegiatan dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres yang dapat diakses pada laman jdh.setkab.go.id.

Terdapat 60 program dalam lampiran ini, dengan perincian 21 program pada Kawasan Perbatasan Aruk, Kalimantan Barat; 20 program pada Kawasan Perbatasan Motaain; serta 19 program pada Kawasan Perbatasan Skouw.

Selanjutnya, kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, untuk memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara dimaksud.

"Presiden memerintahkan agar adanya koordinasi penyelesaian permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan tersebut," demikian bunyi Inpres.

Menko Perekonomian juga diinstruksikan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling sedikit dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas proses penyusunan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan  negara  di  Aruk,  Motaain,  dan  Skouw  agar termuat dalam kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” lanjut Inpres.

Kemudian, Menteri Luar Negeri, untuk mengoordinasikan, mendorong, dan memfasilitasi peningkatan kerja sama luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan multilateral.

Kepada Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga untuk pelaksanaan Inpres ini dengan memperhatikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi selanjutnya, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk membangun dan menyediakan infrastruktur sumber daya air pada kawasan dimaksud; menyelenggarakan jalan nasional dan jalan daerah serta aksesibilitas pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw; dan melaksanakan pembangunan sistem penyediaan air minum pada kawasan perbatasan negara tersebut.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan izin pemanfaatan ruang, lokasi, dan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,”  sebagaimana dikutip dari Inpres.

Selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan perbatasan negara dimaksud.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diinstruksikan untuk mengoordinasikan penetapan tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara.

Hal ini dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Juga untuk melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan keluaran (output) dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diminta untuk mendorong peran serta Badan Usaha Milik Negara, dalam percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

"Kepada Sekretaris Kabinet, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres ini," demikian isi Insturksi Presiden. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI