Ini 17 Kriteria yang Tidak Bisa Divaksin COVID-19
sinpo, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Reisa Brotoasmoro mengatakan ada syarat tertentu untuk vaksinasi bagi penderita virus korona yang telah dinyatakan sembuh.
Ia mengatakan, meski penderita COVID-19 telah sembuh tetap akan dilakukan screening ulang saat kunjungan vaksinasi.
Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil yang lebih besar dari 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
Selanjutnya, pada proses screening ini pasien akan diberi sejumlah pertanyaan oleh petugas sebelum dilanjutkan dengan proses suntik vaksin.
"Jika terdapat jawaban ya, pada saat screening, maka vaksinasi pun tidak akan diberikan," ujar Reisa melalui keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/01/2021).
Adapun pertanyaan dimaksud, sesuai kriteria yang telah diatur pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dalam aturan ini, kata dia, memuat 17 kriteria kelompok masyarakat yang dinyatakan tidak bisa di vaksin.
Rinciannya, kriteria pertama yakni memiliki riwayat konfirmasi COVID-19. Kedua, wanita hamil dan menyusui. Ketiga, berusia dibawah 18 tahun.
"Keempat, memiliki tekanan darah diatas 140/90. Kelima, mengalami gejala ISPA seperti batuk atau pilek serta sesak napas dalam 7 hari terakhir," terangnya.
Selanjutnya, syarat keenam ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit.
Ketujuh, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit tekanan darah. Kedelapan, menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner).
Kesembilan, menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/Sjogren, vaskulus dan autoimun lainnya).
"Kesepuluh, menderita penyakit ginjal. Kesebelas, menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis," ucapnya.
Kedua belas, menderita penyakit saluran pencernaan kronis. Ketiga belas, menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid.
Keempat belas, lanjutnya, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunikompromais/defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Kelima belas, menderita penyakit diabetes melitus.
"Keenam belas menderita HIV dengan angka CD4 dibawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan," imbuh praktisi kesehatan masyarakat ini.
Berikutnya, kriteria ketujuh belas adalah memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK serta TBC.
Untuk itu, bagi masyarakat yang masih menunggu gilirannya, Reisa mengingatkan untuk tetap disiplin dan semakin ketat menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Hindari dan jangan kena sama sekali. Stop penularan COVID-19 melalui perilaku kita, bersama kita bisa. Lawan dan kalahkan COVID-19," pesannya.

