Satgas COVID-19 Pastikan Stok Almatkes dan Vaksin Cukup

Laporan: Tisa
Jumat, 15 Januari 2021 | 14:11 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

sinpo, JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 memastikan ketersediaan alat material kesehatan (almatkes) tercukupi dalam penanganan pandemi dan pelaksanaan program vaksinasi virus korona yang sedang berjalan. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyatakan, pihaknya telah berkerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan produsen almatkes dalam negeri. 

Hal itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan tercukupinya ketersediaan alat material kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. 

"Saat ini kita tidak melihat adanya kekurangan," jelasnya dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (13/01/2021).

Ia menambahkan, dalam pendistribusiannya termasuk juga vaksin COVID-19, pemerintah bersama TNI/Polri dan pemerintah daerah saling bahu membahu memastikan distribusinya berjalan lancar. 

Termasuk jaringan rantai dingin atau cold chain yang menjaga suhu vaksin, selama pendistribusian sehingga vaksin tidak akan rusak hingga sampai ke penerimanya. 

"Meski demikian, sejak awal pemerintah telah mengedukasi masyarakat agar bisa tetap menjaga keselamatannya dalam menghadapi pandemi COVID-19," imbuh Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Pemerintah, lanjutnya, juga secara intensif mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. 

Disamping itu, pemerintah terus melakukan upaya 3T yaitu tracing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) terhadap penderita COVID-19. 

Kebijakan terbaru pemerintah ialah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) untuk Pulau Jawa - Bali melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. 

"Pemerintah daerah yang masuk peta zona merah diinstruksikan untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui peraturan daerahnya yang disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah," pungkasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI