Ini Kata Mahfud Soal Calon Kapolri Baru yang Bakal Dipilih Jokowi

Laporan: Tisa
Selasa, 12 Januari 2021 | 11:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Twitter @mohmahfudmd)
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Twitter @mohmahfudmd)

sinpo, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal isu 5 nama kandidat calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui, Jenderal Idham Aziz bakal purnatugas dalam waktu dekat ini sebagai pucuk pimpinan kepolisian. 

Lima nama jenderal bintang tiga yang diisukan bakal menggantikannya, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Menyikapi hal ini, melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa isu tersebut adalah tebak-tebakan semata.

"Nama calon Kapolri yang beredar di media sekarang masih tebak-tebak buah nangka alias spekulasi. Sampai saat ini Presiden belum mengirim nama calon Kapolri ke DPR," cuit akun @mohmahfudmd, Selasa (12/01/2021).

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada yang mengetahui siapa sosok Kapolri yang bakal dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum ada yang tahu siapa calon Kapolri kita, sebab Presiden masih terus mempertimbangkan secara seksama siapa yang paling tepat untuk jabatan tersebut," lanjurnya.

Meski demikian, sebelumnya ia mengungkap sejumlah nama yang direkomendasikan Kompolnas untuk menjadi Kapolri baru. 

Nama-nama calon Kapolri tersebut merupakan jenderal bintang 3 yang tidak jauh berbeda dengan yang diisukan saat ini.

Mahfud mengungkapkan, Jokowi memiliki cara tersendiri sebelum menentukan siapa sosok pejabat, termasuk Kapolri yang bakal dipilihnya.

"Cara khas yang sering dilakukan Presiden dalam memilih pejabat: Meminta dibuatkan 5 draf surat pengusulan yang berisi nama-nama yang berbeda," katanya dalam kicauan di Twitter.

Usai menerima draf usulan calon pejabat ini, Kepala Negara biasanya langsung menandatanganinya secara diam-diam.

"Pada saat yang tepat beliau tandatangani salah satu, sedang draf surat yang tidak ditandatangani dimusnahkan. Jadi tak ada yang tahu kecuali setelah diumumkan secara resmi," kicau Mahfud. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI