Inilah Aturan 7 Gubernur Jawa-Bali Soal Penerapan PPKM Dua Pekan
sinpo, JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 800 ribu kasus.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memastika, hingga saat imi pihaknya terus memonitor kasus pandemi COVID-19 secara kumulasi di Tanah Air.
"Indonesia sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) 2,93 persen," ujarnya di Kantr Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/01/2021).
Sementara itu, kata dia, positivity rate COVID-19 di Indonesia sebesar 15,73 persen dan kasus aktif 14,84 persen.
Ia menuturkan, PPKM dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Terkait itu, Airlangga menyampaikan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
“Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Airlangga.
Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut:
1. Provinsi DKI Jakarta
Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administrasi.
2. Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup 20 wilayah kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.
3. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021. meliputi 23 kabupaten/kota), yaitu: Semarang Raya (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan); Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri); Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen); serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
4. Provinsi Jawa Timur (Jatim)
Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi 11 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.
5. Provinsi Banten
Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
7. Provinsi Bali
Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

