Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara Perjalanan WNA ke RI
sinpo, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Senin (11/01/2021).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari ke depan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01/2021).
“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, perpanjangan kebijakan ini diberlakukan selama dua pekan berikutnya, dari batas waktu penutupan masuknya WNA yang ditetapkan sebelumnya yakni 14 Januari 2021.
"Jadi yang sekarang, tanggal 1-14 (Januari) diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” pungkas pejabat yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara akses perjalanan masuknya WNA ke RI, dari tanggal 1 sampai 14 Januari.
Kala itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, langkah ini dilakukan pemerintah sebagai upaya mencegah munculnya varian baru COVID-19 dari luar negeri ke Indonesia.
Namun penutupan akses masuk WNA ke Indonesia, dikecualikan pemerintah bagi kunjungan resmi pejabat luar negeri ke Tanah Air.
Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, maka pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang.

