PPKM Jawa-Bali, Akhirnya Pemprov DKI Tarik Rem Darurat
sinpo, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik emergency brake (rem darurat) untuk menekan angka penyebaran COVID-19, Sabtu (09/01/2021).
Dengan demikian, Gubernur memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat akan kembali diberlakukan hingga dua pekan ke depan.
Kebijakan pemberlakuan PSBB Ketat ini seiringan dengan keputusan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Pemberlakuan PSBB Ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Anies mengakui, aturan yang mulai diberlakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi pandemi virus korona di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies melalui keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Kasus aktif, lanjutnya, adalah jumlah orang berstatus positif COVID-19 dan hingga saat ini, belum dinyatakan sembuh.
Anies menyampaikan pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, kasus aktif COVID-19 di Jakarta dapat diturunkan secara signifikan.
Padahal kala itu, terjadi lonjakan kasus setelah adanya libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus 2020.
"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan," jelas Gubernur.
Dengan demikian, ia meyakini kembali diterapkannya rem darurat saat ini efektif untuk menekan penyebaran COVID1-19 yang kian masif.
"Saat itu, turun sampai 50 persen. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif," pungkas mantan Mendikbud ini.

