Presiden Pastikan Vaksinasi COVID-19 Menunggu Izin Darurat BPOM dan Fatwa MUI

Laporan: Tisa
Sabtu, 09 Januari 2021 | 09:01 WIB
Presiden Jokowi saat penyerahan Bantuan Modal Kerja di teras Istana Kepresidenan Bogor (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi saat penyerahan Bantuan Modal Kerja di teras Istana Kepresidenan Bogor (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, disiplin terhadap protokol kesehatan merupakan upaya utama untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 sekaligus memutus mata rantai penularan. 

Selain itu, menjalani vaksinasi virus korona juga penting untuk dilakukan agar situasi pandemi saat ini dapat segera berlalu.

Presiden mengatakan, pemerintah telah mulai mendistribusikan sejumlah dosis vaksin ke seluruh provinsi di Indonesia dan akan terus dilakukan secara bertahap. 

Selanjutnya, masing-masing daerah akan mulai bersiap untuk menggelar vaksinasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

"Vaksinasinya kapan? Kalau ada yang bertanya, saya jawab minggu depan. Harinya? Menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM. Tahapan itu harus kita lalui," kata Jokowi saat penyerahan Bantuan Modal Kerja di teras Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (08/01/2021).

Ia menambahkan, tahapan-tahapan saintifik tidak boleh dilewati begitu saja. Pemerintah ingin memastikan agar vaksin yang nantinya disuntikkan kepada penerima memang betul-betul aman dan dapat diterima masyarakat.

Ia menegaskan, bila izin penggunaan darurat itu belum keluar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka belum bisa vaksinasi. 

"Saya belum tahu keluarnya kapan, bisa hari ini, Senin, atau mungkin Selasa. Kami harapkan izin penggunaan darurat itu segera bisa dikeluarkan oleh BPOM," ucapnya.

Tak hanya itu, politikus asal Solo ini juga telah memikirkan soal aspek kehalalan vaksin yang akan digunakan. 

Pemerintah, kata dia, mengharapkan partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi ini. Sebanyak 182 juta penduduk ditargetkan untuk menerima vaksin COVID-19 agar terbentuk kekebalan komunal.

Oleh sebab itu, pemerintah juga menunggu hasil audit beserta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status kehalalan vaksin yang digunakan.

"Kita sudah memikirkan semuanya. Majelis Ulama Indonesia nanti yang akan menentukan aspek halal. Tahapan itu dilalui semua," imbuh Kepala Negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI