Mendagri Minta Kepala Daerah Luar Jawa-Bali Tingkatkan Penegakkan Hukum Pelanggar Prokes
sinpo, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan meminta setiap kepala daerah di Jawa dan Bali yang wilayahnya diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan.
“Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Tito melalui keterangan pers, Kamis (07/01/2021).
Di samping itu, ia memastikan pemerintah akan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta perbaikan treatment.
"Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Ia menuturkan, pengaturan PPKM oleh pemerintah ini akan berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan," ungkapnya.
Hal ini, kata dia, dilakukan untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Dalam Insruksi Kemendagri (Imendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan pihaknya juga terdapat imbauan bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan.
"Kepala daerah tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," tegasnya.
Tak kalah penting, Mendagri juga memberikan arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Kemendagri juga akan berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, maupun melalui langkah penegakan hukum .
"Dengan melibatkan aparat keamanan Satpol PP, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia," pungkas eks Kepala BNPT ini.
Sebagaimana diberitakan, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Adapun Imendagri yang diterbitkan oleh Tito pada Rabu (06/01/2021) kemarin dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah terkait pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat.
Penjelasan kebijakan pemerintah ini, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

