Virtual dari istana, Jokowi Serahkan 500 Ribu Lebih Sertifikat Tanah

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (05/01/2021).
Hadir secara langsung di Istana sebanyak 30 penerima sertifikat yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Adapun jumlah sertifikat tanah yang diserahkan adalah sebanyak 584.407 sertifikat untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.
Pada kesempatan ini, Presiden menuturkan peenyerahan sertifikat ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia.
"Sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh rakyat," ucap Presiden dalam sambutannya.
Ia pun menyampaikan pesan agar sertifikat ini disimpan baik-baik dan jangan lupa untuk difotokopi.
"Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya. Jadi, kalau (sertifikat asli) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihaknya telah menerbitkan jutaan sertifikat tanah per tahunnya.
\Seperti tahun 2017, telah dikeluarkan sertifikat tanah sebanyak 5,4 juta, kemudian sebanyak 9,3 juta sertifikat tanah pada tahun 2018, dan 11,2 juta di 2019.
"Dikarenakan COVID-19 dan adanya refocusing anggaran, tahun 2020 terealisasi (sertifikat) sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujar Sofyan.
Dalam laporannya, Menteri ATR juga mengungkapkan sejumlah capaian yang telah dilakukan oleh kementeriannya sepanjang tahun 2020.
Sesuai arahan Presiden, ungkap Sofyan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital, di mana saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital, antara lain pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.
“Dengan digitalisasi tersebut meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” ungkapnya.