Pemerintah Jamin Kemanan Data Penerima SMS Notifikasi Vaksinasi

Laporan: Tisa
Selasa, 05 Januari 2021 | 12:37 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

sinpo, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjamin keamanan data penerima short messages services (SMS)/pesan singkat pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin tahap pertama.

Sebagaimana diketahui, SMS tersebut mulai dikirimkan pemerintah kepada penerima prioritas vaksin COVID-19 yang meruapakan tenaga kesehatan pada 31 Desember 2020.

Siti menjelaskan, SMS tersebut terintegrasi dengan program PeduliLindungi yang merupakan dukungan awal dari pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi virus korona.

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ujarnya melalui keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (04/01/2021).

Pengelolaan data tersebut, imbuhnya, dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020.

Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, lanjut dia, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. 

Ketiga, ia memastikan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.

"Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID," jelas Jubir. 

Selanjutnya, pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

Ia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. 

Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

“Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” terangnya.

Siti mengharapkan agar masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.

"Vaksinasi tidak hanya melindungi diri sendiri tapi juga orang lain," tegas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes ini.

Seraya menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Disiplin 3M, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian, serta mencuci tangan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI